10 WNA Terduga Investor Fiktif Diringkus Imigrasi Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Irak.
Mereka diduga menggunakan Izin Tinggal Investor secara fiktif tanpa kegiatan usaha yang nyata.
Penindakan dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 19 November 2025.
Pelanggaran Izin Tinggal Investor
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 10 WNA yang terdiri dari 8 Warga Negara Pakistan dan 2 Warga Negara Irak. Seluruhnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor dengan jaminan dari sejumlah perusahaan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan, tidak ditemukan satu pun aktivitas usaha yang mereka jalankan. Perusahaan-perusahaan penjamin yang mereka gunakan terdata sebagai:
• Bangunan kosong.
• Virtual Office yang tidak lagi aktif.
• Bahkan, ada yang tidak memiliki kantor sama sekali.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA ini mengaku tidak mengetahui perusahaan tempat mereka diklaim berinvestasi, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data untuk mendapatkan izin tinggal.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum WNI dalam pengurusan izin tersebut.
Saat ini, ke-10 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tangerang. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. (HAK)