234 Pelanggaran Aturan Lalin Terjaring Dalam 10 Hari
Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Landak mencatat ratusan pelanggaran aturan lalu lintas.
Operasi yang digelar sejak 2 hingga 14 Februari ini difokuskan untuk menekan angka kecelakaan, terutama menjelang lonjakan mobilitas menyambut Ramadan, Imlek, dan Lebaran.
Memasuki hari ke-10 Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Landak menjaring sebanyak 234 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Landak.
Dari jumlah tersebut, 34 pelanggar dikenai sanksi tilang, sementara sekitar 200 pengendara lainnya mendapatkan teguran.
Operasi yang berlangsung sejak 2 Februari ini, pada hari Rabu kemarin dilaksanakan di Jalan Raya Ngabang, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Landak, serta sejumlah ruas jalan di sekitar wilayah Bardan.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor maupun mobil yang tidak melengkapi kelengkapan berkendara serta administrasi, terutama yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm, tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion, serta tidak membawa SIM dan STNK.
Operasi Keselamatan Kapuas 2026 menitikberatkan pada sembilan pelanggaran prioritas, di antaranya melawan arus, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, TNKB tidak sesuai aturan, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, POM TNI, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Hingga berakhir pada 14 Februari mendatang, petugas berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. (DRI)