3.837 Pekerja Sawit dan Rentan Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan kelapa sawit dan 837 pekerja rentan di Kabupaten Landak resmi terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD Kabupaten Landak untuk masa perlindungan selama satu tahun.
Ribuan pekerja perkebunan dan pekerja rentan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akhirnya mendapatkan jaminan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 3.000 pekerja sawit didaftarkan melalui Dana Bagi Hasil Sawit, sementara 837 pekerja rentan seperti juru parkir dan buruh tani didaftarkan melalui anggaran APBD.
Pelaksanaan program ini diluncurkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Direktur BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Pertanian, dan jajaran OPD di Pemerintah Kabupaten Landak.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menjelaskan bahwa program ini adalah implementasi kebijakan baru pemerintah pusat untuk melindungi pekerja sektor perkebunan.
Karolin juga menyampaikan bahwa para petani sawit yang mendaftarkan kebunnya akan langsung terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap, setelah satu tahun masa perlindungan yang dibiayai pemerintah, para petani dapat melanjutkan keanggotaannya secara mandiri.
Salah satu peserta program, Helena Wilonia, merasa terbantu dengan adanya jaminan ini, mengingat risiko kerja di perkebunan sangat tinggi.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran jaminan sosial di kalangan pekerja sektor informal, khususnya di wilayah perkebunan. (DRI)