38 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi Massa
Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi saat aksi massa di sekitar Gedung DPR. Puluhan tersangka ini ditangkap karena diduga melempar bom molotov ke polisi hingga membakar fasilitas umum.
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir. Puluhan orang tersangka ini ditangkap sejak aksi unjuk rasa 25 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut 38 tersangka yang ditahan melakukan pelanggaran berbeda. Mulai dari melempar bom molotov dan batu ke arah petugas, merusak dan membakar kendaraan, merusak Kantor Polsek Cipayung, hingga membakar Halte Transjakarta.
Puluhan tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penghasutan hingga pasal tentang perlawanan terhadap petugas.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus dan membuka kemungkinan akan ada tersangka baru. Polisi mengimbau agar penyampaian aspirasi di muka umum dilakukan sesuai aturan sehingga tidak ditunggangi pihak yang ingin membuat rusuh. (FZR)