70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Paham Ekstrimisme
Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sebanyak 70 anak di 19 provinsi teridentifikasi tergabung dalam komunitas digital yang terpapar paham kekerasan dan ekstremisme.
Anak-anak tersebut diketahui terpapar ideologi Neo Nazi dan White Supremacy melalui berbagai konten di ruang digital.
Polri melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa sebanyak 70 anak di 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi bergabung dalam komunitas True Crime Community atau TCC, yang berisi diskusi mengenai kekerasan ekstrem.
Propaganda kekerasan di media sosial dikemas secara menarik dan secara khusus menyasar anak-anak yang berada dalam fase pencarian jati diri.
Densus 88 juga mengungkap sejumlah upaya pencegahan aksi kekerasan di berbagai daerah. Pada Januari 2025, di Jepara, Jawa Tengah, seorang anak berusia 14 tahun terdeteksi memiliki keinginan melakukan kekerasan sadis di sekolah dan diketahui terhubung dengan jaringan internasional. Upaya serupa juga berhasil digagalkan di Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.
Berdasarkan hasil asesmen, faktor yang mendorong anak-anak bergabung dalam komunitas tersebut antara lain perundungan, kondisi keluarga yang tidak harmonis atau broken home, kurangnya perhatian orang tua, penggunaan gawai yang berlebihan, serta paparan perilaku menyimpang lainnya. Sebaran usia anak berkisar antara 11 hingga 18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun atau masa transisi dari SMP ke SMA.
Sebagai langkah pencegahan komprehensif, pemerintah tengah menyusun aksi nasional penanganan anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital.
Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sosial, serta Polri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan bahwa seluruh anak yang terlibat diposisikan sebagai korban. Penanganan dilakukan melalui pendekatan perlindungan, pendampingan psikososial, serta penguatan peran keluarga dan satuan pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan ancaman kekerasan di ruang digital yang semakin menyasar anak-anak. (FZR)