7000-an Narapidana Sekalbar Dapat Remisi, 138 Diantaranya Bebas
Sebanyak 138 narapidana di Kalimantan Barat dapat menghirup udara bebas lebih cepat di momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mereka adalah bagian dari ribuan warga binaan yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, yang diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Pontianak pada Ahad (17/8).
138 narapidana di Kalbar bebas pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2025, setelah memenuhi syarat menerima remisi umum dan dasawarsa.
Penyerahan remisi dilakukan simbolis di Lapas Kelas IIA Pontianak oleh Gubernur Ria Norsan, didampingi jajaran Kanwil Ditjenpas Kalbar. Setelah menerima remisi, para narapidana diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan keluarga serta menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta, remisi diberikan tanpa diskriminasi, baik untuk narapidana pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana perempuan dan anak yang tersebar di 16 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menjelaskan syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan memiliki perilaku yang baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, besaran remisi yang diterima bisa bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. (ANW)