81 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi Khusus Natal
Hari Raya Natal menjadi hari raya yang sangat dinanti bagi umat Kristiani, termasuk warga binaan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selain merayakan hari besar keagamaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 81 warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 81 warga binaan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapat remisi khusus Hari Natal karena dinilai berkelakuan baik dan taat mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Remisi khusus diberikan langsung oleh Kepala Rutan usai warga binaan menjalani ibadah Natal, Kamis siang.
Para narapidana mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa menjalani pidana antara 15 hingga 30 hari. Ke-81 narapidana yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana dengan kasus narkotika.
Menurut Kepala Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, remisi khusus tidak diberikan secara cuma-cuma, namun diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan mutlak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi khusus Natal 2025 dilaksanakan serentak secara nasional oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (PTR)