9 Terdakwa Minta Dibebaskan Pasca Abolisi Tom Lembong
Sembilan terdakwa kasus impor gula di Kementerian Perdagangan meminta kasus yang menjerat mereka dihentikan usai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sembilan terdakwa yang berasal dari korporasi ini mendesak Jaksa Agung mencabut surat dakwaan terhadap mereka.
Sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula mengajukan permohonan penghentian semua proses hukum yang menjerat mereka.
Permintaan ini diajukan menyusul pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong. Para terdakwa yang berasal dari korporasi ini meminta jaksa penuntut umum untuk mencabut surat dakwaan dan menghentikan proses hukum terhadap mereka.
Kuasa hukum sembilan terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyebut Presiden Prabowo Subianto dalam Keputusan Presiden (Kepres) abolisi memerintahkan untuk menghentikan seluruh proses dan akibat hukum.
Hotman menilai pemberian abolisi seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Pasalnya, para pengusaha yang menjadi terdakwa hanya menjalankan tugas dari Tom Lembong yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Sebanyak sembilan petinggi perusahaan gula swasta bersama Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, didakwa merugikan keuangan negara Rp578 miliar dalam kasus impor gula.
Jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah. (FZR)