9 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah & Produk Kilang PT. Pertamina
Setelah memeriksa sekitar 273 saksi, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontrak kerja sama tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut salah satu tersangka baru berinisial MRC, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Meskipun banyak pihak yang menduga sosok itu adalah Muhammad Riza Chalid, Abdul Qohar enggan menyebut nama asli dari tersangka MRC.
Selain itu, ia menambahkan bahwa ada dua tersangka dari pihak swasta dengan inisial IP dan MH. Sementara itu, sisanya adalah AE, AB, TN, DS, AS, dan HW yang merupakan pejabat dari PT Pertamina Internasional Shipping.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik dari Kejaksaan juga melibatkan ahli dalam kasus ini guna menghitung kerugian, baik dari sisi angka kerugian negara maupun angka kerugian perekonomian.
Adapun sembilan inisial tersangka beserta jabatannya antara lain:
• AE dan VP, Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2015.
• AB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014.
• TN dan VP, Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) Tahun 2017-2018.
• DS dan VP, Produk Trading ISC Pertamina Tahun 2019-2020.
• AS, Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina Internasional Shipping.
• HW dan SVP, Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Tahun 2018-2020.
• MH, Business Development Manager PT Trafigura Tahun 2019-2021.
• IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
• Serta MRC, Beneficial Owner PT Tangki Merah dan PT Orbit Terminal Merak.
Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai Rp285 triliun. (JPTV)