90 WNI Diduga Pelaku Online Scam dari Myanmar Dipulangkan
Sebanyak sembilan puluh Warga Negara Indonesia diduga terlibat aktivitas penipuan daring atau online scam dipulangkan ke tanah air dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga, setelah sebelumnya dua gelombang pemulangan dengan total dua ratus Warga Negara Indonesia telah dipulangkan pada Desember lalu.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI memastikan sembilan puluh WNI yang dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar, terdiri dari dua puluh lima perempuan dan enam puluh lima laki-laki.
Kasubdit Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, Rina Komaria menyebut para WNI ini berhasil keluar dari perusahaan setelah adanya operasi yang dilakukan otoritas setempat.
Selanjutnya, mereka diamankan di sebuah camp penampungan. Di camp tersebut, KBRI Yangon melakukan pendataan serta memberikan bantuan administrasi dan logistik. Setelah itu, para WNI diseberangkan ke Thailand dan dipulangkan ke Indonesia secara mandiri.
Dari hasil pendataan sementara, sebagian besar WNI yang dipulangkan diketahui bekerja sebagai pelaku online scam. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi bahwa mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, KP2MI, dan Kementerian Sosial terus melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum para WNI, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Hingga saat ini, total sekitar dua ratus WNI telah berhasil dipulangkan dari wilayah tersebut. Namun, ratusan WNI lainnya masih berada di Myanmar, baik di dalam camp maupun yang belum berhasil keluar dari perusahaan.
Setibanya di Indonesia, seluruh WNI akan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjutan oleh Bareskrim Polri. (HAK)