Akan Hadirkan Saksi Ahli Jadi Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, tiga tersangka kasus ijazah Jokowi, usai diperiksa selama 9 jam.
Hal ini dikarenakan para tersangka mengajukan pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.
Dalam keterangannya pada Kamis malam, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan proses pemeriksaan Roy Suryo dkk berlangsung selama 9 jam 20 menit.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsional, transparan, dan akuntabel.
Dari keterangan polisi, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar ditanya 157 pertanyaan, sementara Dokter Tifa dicecar 86 pertanyaan oleh penyidik.
Adapun malam ini pihak kepolisian tidak menahan Roy Suryo dkk lantaran para tersangka mengajukan sebanyak lima saksi meringankan.
Kelima saksi tersebut terdiri dari dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan. Iman mengatakan penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum adil dan berimbang.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk tiga tersangka yang diperiksa hari ini, dalam perkembangan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang ITE. (FZR)