Akhirnya Sumiati Terima Gaji Sebanyak RM. 8000
Setelah melalui proses negosiasi dan hukum yang a lot, akhirnya beberapa hari yang lalu, Konsulat Jendral RI di Kuching menyerahkan gaji kepada Sumiati, TKI asal Sambas yang menjadi korban TPPO dan penyiksaan majikan di Malaysia. Sumiati menerima haknya sebesar 8.000 Ringgit Malaysia atau sekitar 25 juta Rupiah
***************
PONTV adalah televisi lokal di Kalimantan Barat dan merupakan bagian dari Jawapos Multimedia Corporation (JPM). Dapat disaksikan melalui antena analog di 54 UHF dan melalui streaming di https://pontv.id/streaming atau Aplikasi Android JPM Stream di http://bit.ly/2xWDMXG
Info alamat dan kontak untuk kerjasama atau iklan
Gedung Graha Pena Pontianak Post
Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 2-4
(Depan Pasar Flamboyan) Pontianak
Telp: 0561-575-477
Email: [email protected] & [email protected]
Website : https://pontv.id
Facebook : https://www.facebook.com/pontianaktv
Twitter : https://twitter.com/pontianaktv
Instagram : http://instagram.com/pontianaktv