Aksi Penolakan Pemasangan Plang Satgas PKH Semakin Meluas di Kabupaten Landak
Penolakan pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus meluas di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Warga di sejumlah wilayah menolak karena menganggap lahan yang dipasangi plang merupakan kampung halaman yang telah ditempati secara turun-temurun.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Landak mendorong adanya kepastian hukum bagi masyarakat.
Gelombang penolakan terhadap pemasangan plang Satgas PKH terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Landak. Sebelumnya, penolakan terjadi di Gombang, Banying, Pahauman, Rabak, dan Sumiak.
Terbaru, aksi serupa kembali terjadi di Kecamatan Meranti. Warga menegaskan penolakan tersebut karena menganggap lahan yang dipasangi plang merupakan tanah adat dan kampung halaman yang telah ditempati sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Menanggapi konflik ini, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mengusulkan pelepasan kawasan hutan.
“Kami mengusulkan pelepasan kawasan hutan bagi kampung-kampung yang sudah ada sejak lama agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan mereka,” ujar Karolin.
Selain itu, Bupati juga menyoroti minimnya komunikasi antara Satgas PKH dengan pemerintah daerah terkait pemasangan plang di wilayah-wilayah tersebut. “Karena ini ranah penegak hukum, koordinasinya memang berbeda.
Kami tidak diberitahukan sebelumnya. Namun, kami berharap pemerintah pusat bisa lebih bijaksana karena faktanya lahan-lahan itu dikuasai masyarakat, bukan perusahaan,” tambahnya.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah pusat agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Pendekatan humanis dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat.