Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Pakai Puluhan Alat Berat, WALHI Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemodal Utama
Foto: Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rukma Jaya, Bengkayang semakin meresahkan warga. Belasan eksavator diduga dikerahkan oleh cukong besar, merusak lahan 30 hektare dan mencemari sumber air bersih. (Ist.)
Bengkayang — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar menggunakan alat berat kembali membuat warga resah. Di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, belasan hingga puluhan unit eksavator kini leluasa mengeruk emas di lahan seluas hampir 30 hektare.
Dampak kerusakan lingkungan di lokasi yang berbatasan dengan Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado ini pun sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu keluhan utama warga adalah kesulitan mendapatkan akses air bersih akibat aktivitas pengerukan tanah yang masif.
Menurut informasi warga, praktik pertambangan ini sudah berjalan sekitar dua tahun terakhir. Pertambangan ini tidak lagi dilakukan dengan cara tradisional, melainkan menggunakan mesin-mesin raksasa yang diduga dikoordinasikan oleh cukong atau pemodal besar.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa penggunaan alat berat seperti eksavator dalam aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan eksavator, itu harusnya memiliki IUP perusahaan atau koperasi,” ujar Syamsul Rizal pada Kamis (5/3/2026).
Syamsul Rizal mengaku sangat khawatir karena aktivitas PETI saat ini diduga tidak lagi murni dilakukan masyarakat, melainkan telah melibatkan pemodal yang memiliki modal besar.
“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima eksavator sekaligus? Pasti ada pemodal besar di belakangnya,” tegasnya.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih adil dan tajam ke atas.
Indra menilai bahwa selama ini penegakan hukum sering kali tidak menyentuh aktor utama. Pihak yang paling sering ditangkap justru adalah pekerja lapangan atau masyarakat kecil, sementara para cukong yang meraup keuntungan besar jarang tersentuh.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini harus diselidiki dan ditindak tegas,” kata Indra pada Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Kamis (5/3/2026), Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat, dan pihak Humas mengarahkan agar tanggapan resmi disampaikan langsung oleh pejabat yang berwenang.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan di Desa Rukma Jaya meluas lebih jauh.