Anak Korban Bullying Bisa Lakukan Tindakan di Luar Dugaan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menilai anak korban bullying (perundungan) berpotensi dapat melakukan hal nekat di luar dugaan.
Kendati pelaku dan motif peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, Margaret Aliyatul Maimunah menilai kondisi psikologis anak korban bullying yang terganggu dapat membuatnya melakukan tindakan nekat.
Namun, Margaret belum bisa memastikan apakah pelaku peledakan merupakan korban bullying atau bukan, karena KPAI harus melakukan investigasi terlebih dahulu ke sekolah tersebut.
Margaret juga menyoroti bahwa pola peledakan (bombing) yang terjadi di SMA N 72 merupakan cara yang dilakukan para pelaku teror. Oleh karena itu, Ketua KPAI mengimbau agar anak tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme.
Para orang tua harus melakukan pengawasan ekstra terhadap aktivitas anak, baik di kehidupan nyata maupun di media sosial. (FZR)