
Anggota DPR Tetap Terima Gaji Meski Dinonaktifkan
Empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota parlemen. Hal ini dikarenakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengatur istilah penonaktifan bagi anggota parlemen.
Pascakerusuhan aksi unjuk rasa, beberapa partai politik menonaktifkan kader mereka yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. Mereka yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.
Meskipun dinonaktifkan, keempat politisi ini dipastikan tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa berdasarkan UU MD3, tidak ada istilah penonaktifan bagi anggota DPR.
Said Abdullah menyatakan, “Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau UU MD3, tidak ada istilah anggota DPR dinonaktifkan.”
Keputusan penonaktifan ini diambil oleh partai-partai setelah tindakan dan pernyataan para politisi tersebut dinilai melukai publik dan memicu protes dari masyarakat. (Fzr)