ASN Jakarta Dilarang Kerja di Kafe saat WFH Hari Jumat, Gubernur Pramono Anung Siapkan Sanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Meski demikian, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bakal memberikan sanksi berat bagi pegawai yang menyalahgunakan waktu WFH tersebut, termasuk mereka yang kedapatan bekerja dari kafe.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menyelaraskan aturan Pemerintah Pusat terkait penerapan WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional serta pengurangan kepadatan lalu lintas di ibu kota pada akhir pekan.
Namun begitu, Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa para pejabat tingkat Madya dan Pratama, serta petugas pelayanan publik di lapangan tetap bertugas secara normal.
Instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, hingga pemadam kebakaran dipastikan tetap siaga 100 persen untuk melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
Untuk bagian administrasi, Pemprov DKI menetapkan rentang kapasitas WFH antara 25 hingga 50 persen dari total pegawai.
Aturan teknis ini sedang digodok secara mendalam oleh Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Jakarta.
Menurut Gubernur Pramono, pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem absensi mobile.
Pegawai yang sedang menjalankan tugas WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.
Jika memang harus bepergian untuk urusan mendesak, mereka diwajibkan menggunakan moda transportasi publik sebagai bentuk dukungan terhadap program lingkungan.
Pihak Pemprov DKI tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Hal ini termasuk larangan keras bagi ASN yang kedapatan bekerja dari kafe atau pusat perbelanjaan saat jam WFH berlangsung, guna memastikan produktivitas kerja tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor.