Aturan Baru Registrasi Sim Card 2026, Wajib Rekam Wajah
Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di tanah air. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi memberlakukan aturan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik atau pengenalan wajah.
Kebijakan ini diambil guna menekan angka kriminalitas digital, mulai dari penipuan hingga peredaran nomor ilegal yang kerap disalahgunakan.
Era baru tata kelola telekomunikasi resmi dimulai. Bertepat di Gedung Sarinah Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meluncurkan regulasi terbaru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan ini, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu perdana wajib melakukan pemindaian wajah atau face recognition sebagai validasi identitas.
Penggunaan data biometrik ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga. Kewajiban rekam wajah ini berlaku untuk pembelian kartu perdana baru, bukan untuk pelanggan lama. Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang bagi pelanggan eksisiting jika ingin memperbarui data mereka.
Dalam kebijakan ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses validasi biometrik berhasil. Bagi warga negara asing, registrasi wajib melampirkan paspor dan izin tinggal yang sah. Sementara bagi pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan data biometrik kepala keluarga.
Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang selama ini menjadi modal utama para pelaku penipuan, spam, hingga judi online. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap setiap nomor ponsel dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pemilik aslinya, sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat di ruang digital. (PTR)