Aturan Parpol Tak Boleh Pasang Atribut di Arteri Supadio Berlaku
Aturan larangan pemasangan bendera partai politik di sepanjang Jalan Arteri Supadio resmi berlaku dan disepakati seluruh parpol.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyebut aturan dibuat bukan untuk membatasi aktivitas partai, tapi untuk menjaga estetika, keamanan, dan ketertiban kawasan di jalan yang terkategori bebas hambatan.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengumumkan ketentuan baru terkait pemasangan bendera partai politik dan organisasi di sepanjang Jalan Arteri Supadio pada Senin pagi.
Ketentuan itu disampaikan di ruang rapat Kantor Bupati Kubu Raya di hadapan para pimpinan atau perwakilan partai politik. Semua perwakilan parpol menyetujui dan menandatangani kesepakatan ketentuan ini.
Dalam kesepakatan bersama ini disebutkan hanya bendera Merah Putih yang boleh dipasang di jalur sepanjang Jalan Arteri Supadio Kubu Raya.
Pengecualian diberikan bagi partai politik yang sekretariat atau kantornya berada di jalan tersebut, dengan syarat:
• Tiang terbuat dari besi, diutamakan stainless steel, dengan tinggi maksimal 3 meter.
• Panjang area pemasangan dibatasi, hanya 50 hingga 100 meter di depan kantor partai.
Menurut Sujiwo, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi aktivitas partai politik, melainkan untuk menjaga estetika, keamanan, dan ketertiban kawasan di jalan yang terkategori bebas hambatan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyediakan 20 billboard atau 40 sisi untuk digunakan partai politik maupun organisasi apa pun. Dengan fasilitas tersebut, pemasangan bendera di sembarang tempat dapat dihindari. (MUS)