Bahar Smith Tak Penuhi Panggilan Polisi Usai Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Pemilik pesantren, Bahar bin Smith, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Tangerang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada Rabu kemarin.
Pihak kepolisian menyebut ketidakhadiran tersangka Bahar bin Smith telah disampaikan secara resmi melalui surat permohonan izin dari penasihat hukum dengan permintaan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Ditemui Rabu sore, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyampaikan kasus yang menjerat Bahar bin Smith merupakan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka. Apabila pada panggilan kedua tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Diketahui, penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara.