Balita 4 Tahun Dicabuli: Paman Angkat Jadi Tersangka
Seorang balita yang masih berusia 4 tahun di Pontianak menjadi korban pencabulan paman angkatnya sendiri hingga harus menderita penyakit kelamin.
Kasus ini dilaporkan nenek korban kepada polisi, sedangkan ibu korban merupakan pekerja migran di Malaysia.
Ditreskrimum Polda Kalbar menetapkan seorang pria berusia 50 tahun berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita di Pontianak. Ironisnya, tersangka AR merupakan paman angkat korban sendiri.
Akibat perbuatan tersangka, korban diketahui terinfeksi penyakit kelamin sejenis sifilis.
Menurut polisi, insiden memilukan ini terjadi pada 1 Juni 2024 lalu di rumah tersangka. Saat itu, AR memancing korban dengan iming-iming bermain ponsel dan menonton film.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polresta Pontianak ini telah sepenuhnya diambil alih Polda untuk memastikan penanganan yang lebih mendalam dan komprehensif.
Menurut Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk nenek korban, dan berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan akurasi data dan bukti.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ANW)