Bareskrim Bongkar Peredaran Daging Domba Kedaluwarsa Sejak 2024, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berperan sebagai distributor, broker, dan penjual daging yang sudah tidak layak konsumsi tersebut.
Bareskrim Polri menindak praktik peredaran 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan pengiriman sembilan ton daging menggunakan tiga unit mobil truk yang diduga akan didistribusikan ke pasar luas.
Tiga truk tersebut diketahui hendak mengirimkan daging kedaluwarsa ke sebuah gudang di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 4 Maret 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke sejumlah gudang penyimpanan daging di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, dan Kecamatan Cikupa untuk menyita sisa stok yang ada.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu distributor berinisial IY, dua orang broker berinisial TY dan AR, serta seorang penjual berinisial SS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama kementerian terkait, daging tersebut diketahui telah mengeluarkan aroma tidak sedap dan memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.
Modus yang digunakan sindikat ini berawal dari tersangka IY yang masih memiliki sisa stok daging impor dari tahun 2022.
Meskipun daging tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak tahun 2024, para tersangka tetap nekat menjualnya melalui perantara di wilayah Kebayoran Lama dengan harga sekitar 80 ribu rupiah per kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat luas.