Bareskrim Bongkar Pinjol Ilegal Peras Korban Rp1,4 Miliar
Bareskrim Polri membongkar kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan modus pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi. Sedikitnya 400 nasabah menjadi korban dua aplikasi Pinjol ilegal, yaitu “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
Salah satu korban diperas hingga Rp1,4 miliar meskipun seluruh pinjaman sudah dilunasi.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka dalam kasus Pinjol ilegal. Kasus ini diungkap usai korban berinisial HFS melapor ke polisi pada 9 Juli 2025.
Modus dan Kerugian Korban
Kejadian itu bermula saat korban mengajukan pinjaman online sejak Agustus 2021 dan telah melunasi keseluruhan pinjaman.
Namun, mulai November 2022, korban terus mendapat ancaman melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Teror terhadap korban meningkat pada Juni 2025 saat ancaman juga dikirim ke keluarga korban.
Akibat teror yang diterima, korban mengalami tekanan mental dan terpaksa terus membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan hingga kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sejumlah wilayah. Dari tangan para pelaku, polisi menyita:
• Puluhan handphone, SIM card, laptop, rekening bank, mesin EDC, hingga ratusan dokumen.
Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana operasional Pinjol ilegal di berbagai bank dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat untuk membedakan Pinjol legal dan ilegal, serta menghindari memberikan akses data pribadi kepada aplikasi yang tidak terdaftar resmi, untuk menghindari kasus serupa terulang kembali. (FZR)