Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Kabupaten Mempawah, dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,2 triliun.
Proyek yang sudah berlangsung sejak 2008 itu mangkrak dan ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun berdasarkan audit BPK.
Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Direktur PLN periode 2008 hingga 2009, FM.
2. Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla.
3. Direktur PT BRN, RR.
4. Direktur PT Praba Indopersada, HYL.
Saat ini, keempat tersangka belum ditahan. Keempatnya diduga melakukan pemufakatan untuk mengatur pemenang lelang, meskipun perusahaan yang dimenangkan tidak memiliki kapasitas teknis dan administrasi yang memadai.
Polisi menduga mangkraknya proyek terjadi karena adanya permainan pengaturan kontrak. Diduga sejak awal sudah terjadi permufakatan untuk mengatur pemenang lelang.
Setelah proses kontrak, proyek tersebut mengalami 10 kali perubahan kontrak hingga akhirnya mangkrak. Proyek PLTU Mempawah berhenti sejak tahun 2016, padahal pengerjaannya baru mencapai sekitar 85%. (FZR)