Bareskrim Tetapkan 672 Tersangka Kasus BBM dan LPG Bersubsidi
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi di berbagai daerah.
Praktik ilegal ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Pengungkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sejak tahun 2025 hingga awal 2026. Hasilnya, ratusan kasus berhasil diungkap dengan menetapkan 672 tersangka di seluruh Indonesia.
Penyalahgunaan ini dipicu oleh tingginya selisih harga antara BBM dan Elpiji bersubsidi dengan non-subsidi, yang kemudian dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pengoplosan, yaitu memindahkan isi tabung Elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian menimbun dan menjualnya kembali untuk keperluan industri.
Secara keseluruhan, penegakan hukum ini mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 triliun akibat penyalahgunaan komoditas bersubsidi tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan praktik serupa, serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.