Bawaslu Landak Perkuat Kelembagaan Hadapi Pemilu
Untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang, Bawaslu Kabupaten Landak terus memperkuat kelembagaannya.
Langkah ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Bawaslu, khususnya dalam menangani sengketa Pilkada.
Kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Landak digelar di Aula Hotel Grand Landak pada Rabu, 3 September 2025. Dalam kegiatan ini, Bawaslu melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan pemilu.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, turut hadir dan membuka langsung kegiatan ini. Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, mengatakan kegiatan ini merupakan wadah evaluasi sekaligus ajakan kepada publik untuk berperan aktif dalam memperkuat lembaga pengawas pemilu.
Menurutnya, perluasan kewenangan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104 yang memberikan peran lebih besar kepada Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan pilkada. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu akan terlibat aktif dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu yang ditargetkan selesai sebelum tahun 2027.
Dengan diperluasnya kewenangan Bawaslu, diharapkan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam pemilu dan pilkada semakin efektif, transparan, dan berkeadilan. (DRI)