Bea Cukai Resmikan Pemindai Peti Kemas Perketat Pemeriksaan Barang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meresmikan alat pemindai peti kemas untuk memperketat pemeriksaan barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Teknologi tersebut dilengkapi dengan fitur Radiation Portal Monitor (RPM), sehingga lebih memudahkan petugas dalam mendeteksi jenis barang bawaan di dalam kontainer.
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meresmikan alat pemindai peti kemas di Terminal Tiga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam konferensi persnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan teknologi itu dapat membantu Bea Cukai memerangi penyelundupan dengan cara modern.
Purbaya menjelaskan, sinar X-ray tersebut telah dilengkapi dengan Radiation Portal Monitor yang mampu mendeteksi bahan berbahaya dan radioaktif tanpa membuka kontainer.
Dengan demikian, pemeriksaan barang di dalam kontainer dapat dilakukan dengan cepat, hanya 10 hingga 15 detik, akurat, dan aman karena menggunakan sistem drive thru atau layanan tanpa turun.
Selain aspek keamanan, Purbaya mengatakan alat pemindai tersebut juga memperkuat upaya pencegahan pelanggaran impor dan ekspor, termasuk praktik kecurangan yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
Meski demikian, Purbaya mengakui tingkat akurasi alat pemindai tersebut saat ini belum 100 persen sempurna. Namun, Purbaya optimistis pada Maret 2026 tingkat akurasi alat pemindai tersebut dapat mencapai 100 persen sempurna. (PTR)