Belasan Eksavator PETI Keruk Emas Desa Rukma Jaya, Wabup Bengkayang Dorong Penerbitan WPR IPR
Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin (PETI) dengan menggunakan belasan, bahkan puluhan alat berat ekskavator di Desa Rukma Jaya, Kabupaten Bengkayang, semakin meresahkan.
Aktivitas yang disinyalir melibatkan cukong tersebut membuat warga sekitar sulit mendapatkan akses air bersih.
Seperti inilah kondisi lahan yang dikeruk dan diobok-obok, bukan lagi dengan tangan-tangan masyarakat, melainkan sudah menggunakan tangan-tangan “robot besi” raksasa atau ekskavator.
Lokasi lahan ini berada di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. yang mendekati wilayah Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado.
Menurut informasi dari masyarakat, aktivitas pertambangan emas yang diduga dilakukan tanpa izin atau PETI ini telah berlangsung sejak sekitar dua tahun terakhir.
Pertambangan dengan menggunakan belasan hingga puluhan alat berat berupa ekskavator ini sangat meresahkan warga sekitar karena dinilai telah mencemari lingkungan dan menyebabkan krisis air bersih.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah pusat segera menindaklanjuti pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan pemerintah daerah.
Hal ini dinilai sebagai solusi bagi masyarakat, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak segera diterbitkan, Wabup Syamsul khawatir aktivitas PETI di Bengkayang akan semakin merajalela dan tidak lagi murni dilakukan oleh masyarakat kecil.
Ia menengarai adanya keterlibatan cukong, seperti yang terjadi di lahan pertambangan Desa Rukma Jaya ini.
Syamsul Rizal menegaskan, jika aktivitas pertambangan ini hanya dilakukan masyarakat tanpa dalang cukong pemodal, maka tidak mungkin belasan alat berat bisa dikerahkan di lokasi tersebut.