Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tersangka Roy Suryo CS Dikembalikan Jaksa ke Polda
Berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan berkas perkara klaster dua yang berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah dikirim ke kejaksaan.
Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh jaksa ke polda dengan catatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pengembalian berkas tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman materi sesuai dengan instruksi jaksa. (TIM)