BGN Beri Waktu Satu Bulan SPPG Urus SLHS dan Sertifikat Halal
Usai maraknya kasus keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam tenggat waktu satu bulan.
Tidak hanya itu, BGN juga mewajibkan SPPG mempunyai juru masak atau chef bersertifikasi di setiap dapur MBG.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya kasus keracunan pada MBG, BGN memperketat aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapur SPPG.
Saat ini, BGN telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan SPPG mengurus SLHS dan Sertifikasi Halal.
SPPG diberikan waktu satu bulan untuk mengurus kedua sertifikat tersebut. Jika tenggat waktu habis, BGN mengancam akan menutup SPPG yang tidak memilikinya.
Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menyebut BGN memiliki hak untuk memutus kerja sama dengan mitra SPPG secara sepihak jika melanggar ketentuan. Hal ini diatur dalam kontrak kerja sama antara BGN dan mitra SPPG.
Selain itu, dapur SPPG juga diwajibkan memiliki juru utama masak atau chef yang bersertifikasi. Nantinya, setiap dapur akan dipimpin oleh satu chef dari BGN dan satu chef dari mitra. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas MBG yang didistribusikan kepada masyarakat. (FZR)