BKN Larang Kepala Daerah Angkat Tenaga Ahli Hingga Stafsus
Badan Kepegawaian Nasional melarang kepala daerah untuk mengangkat staf khusus hingga tenaga ahli tanpa melalui jalur CPNS.
Aturan ini diberlakukan agar pemerintah daerah mengutamakan pengangkatan pegawai honorer.