BNN Bongkar Tempat Pembuatan Sabu di Apartemen Cisauk
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap laboratorium pembuat sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan yang dilakukan tim gabungan.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap dua orang tersangka, yaitu IM yang berperan sebagai pemasak atau koki, dan DF yang bertugas sebagai pemasaran. Keduanya telah beroperasi selama enam bulan dan menghasilkan sabu dari ekstrak obat asma.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 209 gram sabu kristal
• Lebih dari satu kilogram prekursor ephedrine
• Berbagai bahan kimia dan peralatan lengkap untuk memproduksi narkotika
•
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli bahan kimia dan alat laboratorium secara daring.
Mereka kemudian mengekstraksi obat asma untuk menghasilkan ephedrine murni sebagai bahan baku pembuat sabu. Menurut Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, para pelaku mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma untuk mendapatkan satu kilogram ephedrine murni.
Jaringan ini memasarkan narkoba dengan sistem pertemuan rahasia yang diatur melalui telepon genggam, dengan metode transaksi tempel maupun serah terima langsung. Selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (HAK)