BP Haji Harap Penyelenggaraan Haji Dikelolah oleh Pihaknya
Badan Penyelenggara Haji (BPTH) buka suara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
BPTH berharap dalam RUU tersebut dapat diberikan peran lebih besar terkait pelaksanaan penyelenggaraan haji, yang sebelumnya dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Agama.
Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Badan Legislasi, saat ini tengah menggodok RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut adalah perubahan pelaksanaan penyelenggaraan haji, yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, menjadi dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BPTH).
Saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 7 Juli kemarin, Kepala BPTH, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan harapan yang sama agar penyelenggaraan haji sepenuhnya dikelola oleh BPTH.
Bahkan, Irfan pun menyinggung terkait adanya kemungkinan perubahan BPTH menjadi kementerian agar lebih optimal dalam pelaksanaannya.
Kendati begitu, Irfan menegaskan bahwa BPTH hingga saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menunggu keputusan final dari DPR terkait pengesahan RUU tersebut. (FZR)