BPOM Sita Makanan Ilegal Dengan Nilai Ekonomi Rp103 Miliar
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ribuan makanan ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak 18 Februari hingga 5 Maret di seluruh Indonesia, ditemukan produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, hingga dalam kondisi rusak dengan nilai ekonomi mencapai 103 miliar rupiah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali memperketat pengawasan pangan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat, khususnya menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 2026.
Dalam operasi tahap ketiga tersebut, petugas menemukan 27 ribu pangan kemasan yang tidak memiliki izin edar, 23 ribu produk yang sudah kedaluwarsa, dan 4 ribu pangan dengan kemasan rusak. Total nilai ekonomi dari temuan ini diperkirakan mencapai 103 miliar rupiah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa seluruh temuan tersebut didapat dari pemeriksaan secara langsung di lapangan maupun secara daring melalui patroli siber. Rencananya, pengawasan secara intensif akan terus dilakukan hingga 31 Maret mendatang.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar, dan waktu kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum mengonsumsi sebuah produk.