Bunga Pinjaman Untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa digunakan untuk pinjaman modal Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dengan bunga yang minim.
Ia menyebut Kopdes hanya perlu membayar bunga 2 persen.
Usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada target berapa banyak dana pemerintah di Bank Himbara yang bisa digunakan untuk Kopdes.
Menurut Purbaya, jika bank ingin menggunakan dana tersebut untuk memberikan kredit kepada Kopdes, maka akan memakai skema pembiayaan yang ada.
Purbaya menjelaskan, jika Kopdes Merah Putih menggunakan dana ini, maka bunganya hanya sebesar 2 persen. Namun, Menkeu pengganti Sri Mulyani ini belum menjelaskan skema bunga 2 persen tersebut.
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih mendapatkan bunga 6 persen atas pinjaman kredit di bank milik pemerintah.
Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, bank harus memberi imbal hasil ke pemerintah sebesar 4 persen dari penempatan dana Rp200 triliun.
Jika bunga kredit ke Kopdes Merah Putih hanya 2 persen, maka tidak sesuai dengan aturan tersebut. (FZR)