Bupati Koltim Jadi Tersangka Proyek Pembangunan RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kepala daerah kader Partai Nasdem ini diduga meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit.
Usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Abdul Azis menjadi tersangka dari proyek pembangunan RSUD di Koltim, Sulawesi Tenggara, senilai Rp126,3 miliar pada Maret 2025.
Penyidik KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee proyek-proyek pembangunan RSUD sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari PT PCP sebagai pemenang tender.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ageng Dermanto menyerahkan cek sebesar Rp1,6 miliar yang diberikan PT PCP kepada staf Abdul Azis.
Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diduga diketahui oleh Abdul Azis, yang sebagian digunakan untuk membeli kebutuhan politisi Nasdem ini.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni:
• Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT PCP.
• Pegawai Kementerian Kesehatan yang menjadi person-in-charge (PIC) untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim.
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Kolaka Timur, Makassar, dan Jakarta terkait proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
Sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT ini. KPK menyita uang tunai Rp200 juta serta telepon genggam yang diamankan sebagai barang bukti. (TIM)