Bupati Sanggau Serahkan 117 SK PPPK, Ontot: Haknya Beda Dengan PNS, Kewajibannya Sama
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyerahkan SK pengangkatan kepada 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sanggau.
Yohanes Ontot menegaskan, meski hak PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS, namun kewajiban bekerjanya tetap sama.
Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan kepada 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu ini berlangsung di Ruang Rapat Daranante, Kantor Bupati Sanggau, Rabu 28 Januari 2026 kemarin.
Penyerahan dilakukan Bupati Yohanes Ontot, didampingi Wakil Bupati Susana Herpena, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus.
Usai menyerahkan SK, Yohanes Ontot mengatakan meski hak PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS, namun kewajiban bekerjanya tetap sama.
Ontot berharap agar PPPK paruh waktu ini bekerja profesional, mengabdi dengan penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing, karena sudah dipercaya oleh pemerintah dengan diberikannya SK ini sebagai sebuah kepercayaan.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot juga memastikan akan mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjadikan ASN yang profesional. (TEO)