Bupati Sanggau Tegaskan PT CUT Sepakat Cabut Sawit di Area Terlarang
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mendatangi lokasi lahan yang ditanami kelapa sawit oleh PT CUT di luar izin, di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Ontot menegaskan telah bersepakat dengan manajemen PT CUT agar mematuhi aturan dengan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanami, diganti dengan tanaman produktif atau lokal.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot bersama Sekretaris Daerah, Aswin Khatib dan dinas terkait, mendatangi lokasi lahan yang dilarang dieksploitasi atau Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) pada hutan alam primer dan lahan gambut yang telah dilanggar oleh PT Cipta Usaha Tani atau PT CUT di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Senin siang kemarin.
Monitoring yang dilakukan oleh Pemda Sanggau ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dari hasil kroscek oleh tim tata ruang ditemukan pelanggaran terkait areal tanam perusahaan.
Menurut Bupati Yohanes Ontot, pihaknya telah bersepakat dengan manajemen PT CUT agar mematuhi aturan dengan cara mencabut tanaman sawit yang sudah ditanami, lalu diganti dengan tanaman produktif atau lokal di area yang tidak sesuai dengan tingkat kemiringan dan perizinannya.
Untuk diketahui bahwasanya sudah ada sekitar 60 hektar area yang dilarang yang telah diterobos oleh PT CUT melalui pohon-pohon kelapa sawitnya di luar izin yang diberikan pemerintah. Pelanggaran tersebut sempat membuat Pemda Sanggau melakukan penyegelan pada lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur PT CUT, Agus Wanto mengaku pihaknya sudah mencabut sekitar 43 hektar tanaman kelapa sawit yang pernah ditanam dan diganti dengan pohon lokal sebanyak dua ribuan batang pohon untuk penghijauan kembali. Agus menargetkan upaya penghijauan kembali ini bisa diselesaikan hingga akhir Januari 2026 ini. (TEO)