Bupati/Wali Kota se-Kalbar Hadiri Agenda Strategis Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kesiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pidana kerja sosial.
Kegiatan yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar ini menegaskan komitmen bersama untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Acara resmi digelar di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
Dalam suasana khidmat, para kepala daerah mengikuti prosesi penandatanganan kerja sama yang menegaskan komitmen bersama untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan mengurangi stigma masyarakat terhadap pelaku tindak pidana ringan. Karena itu, kolaborasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan menjadi kunci pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penerapan pidana kerja sosial dengan menyiapkan sarana, sosialisasi, dan skema pembinaan bagi para pelaku.
Dalam mitigasi bencana, Bupati Sujiwo juga menegaskan perlunya kolaborasi dengan perusahaan perkebunan sawit untuk mengatasi risiko banjir serta kebakaran hutan dan lahan. (MUS)