Curang Takaran Gas Subsidi
Aksi curang dalam pengisian gas elpiji subsidi tiga kilogram terbongkar. Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Kota Serang ditangkap polisi pada Rabu sore.
Tersangka diduga mengurangi takaran gas subsidi sehingga merugikan masyarakat.
Rabu sore, kepolisian dari Polda Banten menangkap Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, berinisial DI.
Ia ditangkap setelah diduga melakukan aksi curang dalam pengisian gas elpiji subsidi tiga kilogram. Tersangka diduga mengurangi takaran gas subsidi sehingga merugikan masyarakat. Dari aksi ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga 3 miliar rupiah.
Beroperasi cukup lama, tersangka diduga dengan sengaja mengatur sistem pengisian gas. Isi tabung gas subsidi yang seharusnya tiga kilogram tidak sesuai takaran. Tindakan ini telah merugikan konsumen, terutama warga kurang mampu yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Dari hasil penyelidikan polisi, dalam satu hari tersangka meraup keuntungan sekitar 9 juta rupiah. Jika dikalkulasikan selama satu tahun, keuntungan tersangka mencapai 3 miliar rupiah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 tabung gas elpiji kosong, 12 unit mesin pengisian gas, kendaraan operasional, 560 tabung gas isi, serta surat jalan dan STNK.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiono, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat yang merasa isi tabung gas subsidi lebih ringan dari seharusnya.
Dalam sehari, SPBE ini dipercaya Pertamina melayani 14 pangkalan gas elpiji subsidi tiga kilogram di Kota Serang dengan total distribusi mencapai 7.740 tabung gas per hari.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DI dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menggunakan gas elpiji subsidi. Apabila menemukan kejanggalan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang. (SUH)