DAD Sekayam Sosialisasi Sanksi Hukum Adat Pencuri Buah Sawit
Untuk memberikan efek jera kepada pencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menggelar sosialisasi aturan sanksi hukum adat.
Adanya sanksi hukum adat ini diharapkan tidak ada lagi pencurian TBS, baik milik perusahaan maupun kebun pribadi masyarakat.
DAD Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar Sosialisasi Sanksi Hukum Adat atas pencurian TBS kelapa sawit milik PT GKM dan kebun pribadi milik masyarakat, Sabtu, 8 November 2025.
Aturan Sanksi Adat:
Sanksi adat diberlakukan untuk kasus yang dikategorikan tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, dan pelaku belum pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya. Penyelesaian secara hukum adat ini hanya berlaku satu kali bagi pelaku.
Besaran sanksi adat yang diatur meliputi ganti rugi TBS, denda unit angkutan yang digunakan untuk mencuri, hingga sanksi terhadap penadah yang ikut terlibat. Jika kerugian melebihi nilai Rp2,5 juta per kasus, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib (hukum negara).
Ketua DAD Sekayam, Aris Haryono, menyampaikan aturan ini juga berlaku bagi kebun masyarakat, dengan harapan tidak ada lagi pencurian TBS.
Aturan ini turut disambut baik oleh berbagai pihak agar tidak ada lagi kasus pencurian TBS yang bisa merusak moral warga dan anak-anak muda, serta kerugian finansial bagi pemilik kebun.
Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 50 orang tokoh masyarakat dan adat. Dalam momen ini, juga dilakukan ritual adat dan pemasangan baliho bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan, yang dipasang di sejumlah titik utama kebun perusahaan. (TEO)