Daya Motor II Serdam Bantah Batalkan Komitmen Sepihak
Manajemen Bengkel Otomotif Daya Motor II Sungai Raya Dalam atau Serdam memberikan bantahan dan klarifikasi atas pernyataan Bupati Kubu Raya Sujiwo yang menyebut pihaknya sebagai pengusaha pelit serta menuding telah membatalkan secara sepihak komitmen peminjaman halaman untuk para pelaku UMKM. Berikut bantahannya.
Bengkel Daya Motor II Serdam sebelumnya disebut Bupati Kubu Raya Sujiwo sebagai pengusaha pelit karena dinilai membatalkan sepihak komitmen untuk meminjamkan halaman kepada para pelaku UMKM.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Daya Motor II akhirnya angkat bicara. Pada Kamis siang, 25 Desember 2025, manajemen Bengkel Daya Motor yang diwakili Ferry Hidayat selaku humas dan Dewi Ari Purnamawati selaku legal menjelaskan bahwa surat awal dari Bupati yang diterima pihaknya hanya berisi permohonan agar halaman Daya Motor dapat menampung pelaku UMKM untuk acara peluncuran Sentra Kuliner Kalbar yang diselenggarakan pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Permohonan tersebut, menurut mereka, telah disanggupi oleh pihak Daya Motor.
Namun, tiga hari menjelang peluncuran, kembali datang surat dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kubu Raya dengan isi dan maksud yang berbeda. Dalam surat tersebut, pihak bengkel diminta meminjamkan halaman dalam jangka waktu panjang, bukan hanya untuk acara peluncuran.
Karena itu, pihak bengkel mengaku tidak dapat serta-merta menyetujui permintaan tersebut, lantaran banyak ketentuan yang dinilai sulit dipenuhi, seperti benturan jam operasional bengkel dengan lapak UMKM, serta kewajiban penyediaan listrik dan air bagi lapak UMKM.
Selama sekitar empat tahun beroperasi, manajemen bengkel mengungkapkan bahwa baru sejak persoalan ini mencuat, bengkel mereka seolah mendapat tekanan dengan berbagai persoalan penegakan aturan.
Menurut Ferry, dalam waktu dekat pihak bengkel bahkan telah didatangi sedikitnya enam organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Mulai dari Satpol PP terkait tinggi pagar beton samping yang dianggap tidak sesuai ketentuan, Dinas Lingkungan Hidup mengenai dokumen dampak lingkungan, Disnakertrans soal administrasi tenaga kerja, Diskumdag, Dinas PUPR, hingga DPM-PTSP terkait perizinan.
Belajar dari persoalan ini, ke depan manajemen Bengkel Daya Motor II berharap adanya komunikasi yang lebih baik dan tidak terkesan terburu-buru apabila terdapat kebijakan pemerintah yang harus dijalankan.
Pihak bengkel juga menegaskan komitmennya untuk segera mengikuti ketentuan serta melengkapi dokumen yang diminta sejumlah OPD. Selain itu, mereka berharap penegakan aturan yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak tebang pilih dan tidak hanya diarahkan kepada pihaknya. (ANW)