Digitalisasi Pajak dan Bantuan Hukum Masuk Dalam Raperda
Digitalisasi pajak hingga bantuan hukum masuk dalam rancangan peraturan daerah yang disetujui DPRD Kota Pontianak.
Disahkannya ranperda ini menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan perlindungan hukum.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pendapat akhir terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam sidang paripurna, Rabu siang.
Enam raperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak.
Kemudian, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.
Dalam penyampaiannya, Edi mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah beserta tim, atas komitmen dan semangat kerja dalam membahas keenam raperda tersebut bersama pihak eksekutif.
Menurutnya, disahkannya enam raperda tersebut menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih jauh, diharapkan substansi raperda yang disetujui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (END)