Disdukcapil Jelaskan Perihal Penerbitan 2 Akta Lahir
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menegaskan bahwa dua akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan kasus perdagangan bayi yang baru-baru ini diusut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut.
Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas Disdukcapil melakukan kunjungan langsung ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan.
Hasil verifikasi menunjukkan, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat serta baik-baik saja.
Erma merinci, akta pertama adalah anak yang kini berusia dua tahun, yang merupakan anak pertama pemilik akta kelahiran yang diterbitkan pada 8 September 2023.
Sementara akta kedua adalah anak yang berusia tiga bulan, merupakan anak kedua dari pemilik akta kelahiran yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2025.
Menurut Erma Suryani, Disdukcapil Kota Pontianak terus memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan guna memastikan validitas data dan mencegah penyalahgunaan.
Hal ini termasuk pencegahan terkait kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak.
Pihaknya berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan. (END)