DLH Ungkap Dokumen Legalitas Yang Tak Dipenuhi Daya Motor II
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa usaha otomotif Daya Motor II Sungai Raya Dalam (Serdam) hingga saat ini belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.
Atas temuan ini, DLH Kubu Raya meminta para pelaku usaha segera melengkapi kewajiban legalitas sebagai bagian dari dasar operasional.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dedy Hidayah, Daya Motor II yang sebelumnya diberitakan heboh karena menolak secara mendadak dan sepihak serta membatalkan kesepakatan pemakaian halaman untuk para pelaku UMKM, ternyata sampai saat ini belum memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau SPPL.
Selain itu, pihak DLH juga menemukan belum tersedianya instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL dari aktivitas usaha bengkel ini.
Atas temuan tersebut, DLH Kubu Raya meminta para pelaku usaha segera melengkapi kewajiban legalitas sebagai bagian dari dasar operasional. Apabila tidak dipenuhi, hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DLH Kubu Raya, Dedy, juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap Daya Motor II Serdam, namun juga terhadap sejumlah usaha sejenis lainnya di wilayah Kubu Raya, seperti showroom Daihatsu dan Mitsubishi Auto 2000.
Pemeriksaan dilakukan secara berkala maupun insidentil, terutama untuk menindaklanjuti laporan serta pengaduan masyarakat. (MUS)