Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal Senilai Rp230 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran produk sekretom ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di Magelang, Jawa Tengah.
Sekretom ilegal ini digunakan tersangka untuk terapi pada manusia. Nilai ekonomi dari produksi sekretom ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
YHF, yang merupakan pengajar dan peneliti di salah satu universitas di Yogyakarta, memproduksi produk sekretom di universitas tempatnya mengajar tanpa memiliki izin praktik. Dari tangan YHF, BPOM menyita produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dikemas dan siap disuntikkan ke tubuh pasien manusia.
Selain itu, BPOM juga menemukan 23 botol sekretom berukuran lima liter di dalam lemari pendingin. Nilai ekonomi dari temuan produk ilegal ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar.
Sekretom adalah turunan dari sel punca yang disekresikan atau dikeluarkan ke dalam ruang ekstraseluler, yang berisi faktor pertumbuhan. Terapi sekretom biasanya dijadikan pilihan untuk mencegah dan mengurangi rambut rontok.
Produk sekretom buatan YHF tidak memiliki izin edar dari BPOM. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama 12 tahun penjara. (FZR)