DPP KAI Tanggapi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menilai abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk diskriminasi hukum jika hal yang sama tak diberikan pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Ketua DPP KAI khawatir perlakuan istimewa bagi kedua tokoh tersebut mencoreng wajah hukum dalam negeri.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), Heru S. Notonegoro, menyayangkan adanya perlakuan istimewa yang diberikan negara terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Heru menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan dikhawatirkan mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Heru menekankan bahwa berdasarkan konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Namun, ia melihat adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut, tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai kriteria dan batasannya.
Menurut Heru, jika perlakuan diskriminatif ini terus berlanjut, akan menyakitkan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Ia secara jujur menyampaikan ketidakpahamannya mengenai alasan di balik kebijakan tersebut. (ANW)