DPR Akan Panggil KPU-Bawaslu Soal Sewa Jet Pribadi
Komisi II DPR akan segera memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada KPU karena menyewa jet pribadi senilai Rp46 miliar yang tak sesuai fungsi.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqiniza Mykarsayuda, menghormati keputusan DKPP yang menjatuhkan teguran keras kepada KPU RI karena menggunakan jet pribadi tak sesuai tujuannya.
Namun, Komisi II DPR akan memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut polemik penyewaan jet pribadi tersebut.
Meskipun penyewaan jet pribadi terjadi pada DPR periode 2019–2024, Muhammad Rifqiniza Mykarsayuda menyebut Komisi II DPR saat ini memiliki hak untuk meminta penjelasan KPU dan Bawaslu.
Hal ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola anggaran KPU dan Bawaslu ke depannya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada pimpinan KPU dalam kasus penyewaan jet pribadi. DKPP menilai KPU seharusnya bisa menggunakan pesawat komersial dalam pemantauan distribusi logistik Pemilu 2024 saat itu, karena rute penerbangannya memadai. (FZR)
 
 
