DPR Minta Pemerintah Patuhi UU Transfer Data Pribadi di Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai polemik, salah satunya kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah untuk tetap berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Menurut TB Hasanuddin, proses pengiriman data antarnegara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Transfer data pribadi antarnegara harus melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua belah pihak.
Hingga saat ini, pemerintah belum membentuk lembaga perlindungan data pribadi. TB Hasanuddin meminta Presiden membentuk lembaga tersebut demi menjaga keamanan data pribadi warga Indonesia.