DPR Pangkas Tunjangan Anggota Dewan
DPR telah menyepakati untuk menghentikan tunjangan perumahan dan memangkas beberapa tunjangan lainnya untuk anggota dewan.
Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI Jumat petang, mengungkapkan bahwa DPR telah melakukan evaluasi besar-besaran terkait fasilitas dan tunjangan anggota. Pemangkasan tunjangan ini meliputi:
• Biaya listrik
• Jasa telepon
• Biaya komunikasi intensif
• Transportasi
Dasco juga menegaskan, per 1 September 2025, DPR memberlakukan moratorium sementara untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk undangan kenegaraan.
Selain itu, Dasco menyebut bahwa anggota yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi mendapatkan hak-haknya. Penonaktifan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Mahkamah Partai.
Kebijakan pemangkasan tunjangan ini muncul setelah sejumlah aktivis dan influencer menyerahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke DPR. Gerakan 17+8 Indonesia Berbenah yang terdiri dari aktivis dan pegiat media sosial menyerahkan tuntutan tersebut di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis kemarin. Penyerahan tuntutan diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, dan Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang disertai dengan penandatanganan surat serah terima.